Imigrasi Tembilahan Akan Segera Terbitkan Paspor Elektronik Dalam Waktu Dekat 

Sumber foto istagram Imigrasi Tembilahan

KILASRIAU.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) tidak lama lagi akan menyediakan layanan penerbitan Paspor Elektronik atau E-Paspor. 

Paspor Elektronik merupakan Paspor diterbitkan dengan penggunaan Chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, berbeda dengan Paspor Biasa yang tidak menggunakan chip. 

Baik Paspor Biasa maupun Paspor Elektronik, keduanya merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan berlaku.

Imigrasi Tembilahan saat ini tengah mempersiapkan perangkat dan mekanisme penerbitan Paspor Elektronik. Pemohon paspor nantinya akan dapat memilih opsi jenis paspor “Paspor Elektronik” pada Aplikasi M-Paspor. 

“kita saat ini tengah dalam persiapan perangkat, sistem, dan mekanisme layanan dan penerbitan Paspor Elektronik. Paspor Elektronik ini dalam waktu dekat akan segera kita buka layanannya, untuk itu saat ini kita perlu melakukan sosialisasi dan pengenalan tentang paspor elektronik ini kepada masyarakat” ujar Awaluddin Hidayat selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Tembilahan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Pelayanan Keimigrasian Paspor Elektronik nantinya akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 650.000, - (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap satu blanko Paspor Elektronik.

Paspor Elektronik sendiri memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan Paspor Biasa, yaitu:

1. Keamanan Data Tingkat Tinggi. E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

2. Proses Imigrasi yang Lebih Cepat. Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan. Dengan syarat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate.

3. Menerima luas di negeri lain dengan standar internasional yang di penuhi oleh e-paspor Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar dibanyak negara di dunia.

4. Visa Waiver. Dengan menggunakan Elektronik paspor kita juga diberikan fasilitas bebas visa (visa Waiver) ke jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan lainnya) selama 15 hari kedepan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku yang terpendam). 

"Untuk itu, saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini tengah mengupayakan fasilitas layanan paspor Elektronik ini terdapat di seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia dan seluruh kantor perwakilan Indonesia di luar negri. Mengingat jenis paspor Elektronik ini merupakan standar internasional sehingga dapat diterima luas dibanyak negara. Hal ini tentunya berujung pada kelancaran, kemudahan permohonan visa bagi warga negara Indonesia (WNI)," jelasnya 






Tulis Komentar